Ikuti Kami:

Pemerintahan

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Negara

Diterbitkan:

|

Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Delapan orang di antaranya telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa negara yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Pembelian Mobil Listrik Pemprov Riau Senilai Rp 10,4 M Tuai Kritikan

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (24/2/2026).

Baca Juga:  Innalillahi, Pejalan Kaki di Bandung Meninggal Dunia Tertimpa Galon Air Mineral

Menurutnya, data diperoleh dari akses perlintasan keimigrasian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para penerima beasiswa.

Laman: 1 2 3