Ikuti Kami:

Pemerintahan

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Negara

Diterbitkan:

|

Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP. (Foto: Net)

Sudarto menegaskan tidak semua laporan berujung pelanggaran. Sejumlah awardee masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai pedoman.

Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.

Baca Juga:  Medan Bakal Terapkan PPKM Darurat Seperti Jawa dan Bali

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong MUI Jabar Aktif Beri Nasihat Kebijakan Pro Rakyat

Sanksi bagi pelanggar mencakup kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani awardee.

Terkait alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial, Sudarto menyayangkan tindakan tersebut.

Laman: 1 2 3