Ikuti Kami:

Ragam

Polda Jabar Bersama Polres Bogor Gagalkan Peredaran 5,6 Kilogram Sabu

Diterbitkan:

|

Polda Jabar gagalkan peredaran sabu di Bogor. (Istimewa)

Kemudian EN (46) ditangkap atas kepemilikan 169 gram sabu terbagi dalam lima bungkus plastik bening. EN juga mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kini DPO.

Baca Juga:  Rafael Struick Perkuat Timnas U-23 di Kualifikasi Piala Asia 2026

“Modus pengedarannya mereka semua menggunakan sistem tempel dengan membuat janji lebih dulu pada pelanggannya kemudian menempelkan sabu pada tempat yang telah dijanjikan,” kata Kombes Edri.

Baca Juga:  Wisata Alam Cireong, Dihiasi Sungai Dengan Panorama Memukau di Ciamis

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar. ***

Laman: 1 2