Ikuti Kami:

Ragam

Polemik Stikom Bandung, Bey Machmudin Setujui Mahasiswa Kuliah Ulang

Diterbitkan:

|

Stikom Bandung. (Foto: Kompas.com)

Satryo menambahkan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Stikom Bandung berujung pada sanksi administrasi dari Kemendikti Saintek.

Baca Juga:  KPK Periksa Direktur RSUD Hingga Anggota DPRD dan ASN di Kota Bandung

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Jika ada pelanggaran seperti ini, kami akan mengambil tindakan tegas. Selain kewajiban mengulang, penutupan institusi juga menjadi opsi,” tegasnya.(*)

Baca Juga:  Persib Tahan Borneo FC, Bojan Hodak Fokus Jaga Puncak Klasemen!

Laman: 1 2 3