Ikuti Kami:

Ragam

Polemik Stikom Bandung, Bey Machmudin Setujui Mahasiswa Kuliah Ulang

Diterbitkan:

|

Stikom Bandung. (Foto: Kompas.com)

Satryo menambahkan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Stikom Bandung berujung pada sanksi administrasi dari Kemendikti Saintek.

Baca Juga:  Pembangunan Bendungan Leuwikeris di Tasikmalaya dan Ciamis Capai 82 Persen

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Jika ada pelanggaran seperti ini, kami akan mengambil tindakan tegas. Selain kewajiban mengulang, penutupan institusi juga menjadi opsi,” tegasnya.(*)

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H Jatuh Pada 1 Maret 2025

Laman: 1 2 3