Ikuti Kami:

Ragam

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Diterbitkan:

|

JMN Channel | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Baca Juga:  Desa Wisata Sari Bunihayu Subang, Tempat Liburan Seru dan Asyik

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Baca Juga:  Pemilihan Kuwu Serentak 2021, Pemkab Cirebon Kucurkan Dana Rp21 Miliar

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos