Ikuti Kami:

Bisnis

Pajak 12 Persen Pada Uang Elektronik Hingga Qris, Ini Penjelasan Kemenkeu

Diterbitkan:

|

Pajak 12 persen pada QRIS. (Foto: Kompas.com)

JMNChannel.com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pengenaan PPN atas transaksi elektronik bukanlah hal baru. Aturan tersebut telah berlaku jauh sebelum penetapan tarif PPN 12 persen.

Baca Juga:  PPKM Darurat Kota Bandung, Kerugian Mall Setiap Hari Capai Rp 27,5 Miliar

“Kami perlu menjelaskan bahwa pengenaan PPN untuk jasa uang elektronik telah diterapkan sejak diberlakukannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang efektif mulai 1 Juli 1984. Jadi, ini bukan objek pajak yang baru,” ungkap Dwi Astuti, Sabtu (21/12).

Baca Juga:  30 Korban Unjuk Rasa di Bandung Dirujuk ke Fasilitas Kesehatan

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang PPN telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan terbaru tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, jika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, tarif tersebut juga akan diterapkan pada transaksi elektronik.

Laman: 1 2