Ikuti Kami:

Politik

Gugatan Ditolak MK, Cecep-Asep Ditetapkan Sebagai Bupati Tasikmalaya

Diterbitkan:

|

Paslon Cecep-Asep ditetapkan sebagai Bupati Tasikmalaya
Paslon Cecep-Asep ditetapkan sebagai Bupati Tasikmalaya
Paslon Cecep-Asep ditetapkan sebagai Bupati Tasikmalaya. (Foto: Ist)

JMNChannel.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.

“Setelah kemarin kita mengikuti persidangan dan hasilnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi, selanjutnya kita mengagendakan untuk penetapan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga:  PDIP dan PKB Usung Ono Surono-Acep Ruhiyat Pada Pilgub Jabar 2024

Ami menjelaskan, KPU telah melaksanakan PSU Pilkada Tasikmalaya pada 19 April 2025, dan mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada 23 April 2025.

Hasil PSU menunjukkan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi unggul dengan 465.150 suara (52,45 persen). Namun, hasil ini sempat digugat ke MK oleh pasangan calon lain, yang akhirnya ditolak pada Senin (26/5).

Baca Juga:  Golkar: Airlangga Hartarto Ideal Jadi Cawapres Prabowo Pada Pilpres 2024

Dengan adanya putusan MK, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan terpilih pada Rabu (28/5) pukul 08.00 WIB.

Laman: 1 2 3