Ikuti Kami:

Pemerintahan

THR ASN Pemprov Jabar Mulai Cair Hari Ini, Anggaran Rp433 Miliar Lebih

Diterbitkan:

|

Uang THR
Uang THR
Ilustrasi THR. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dibayarkan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kebijakan pencairan THR ini mengikuti keputusan pemerintah pusat yang lebih dulu menetapkan jadwal penyaluran THR bagi aparatur negara. Di tingkat daerah, Pemprov Jawa Barat segera menyiapkan aturan teknis agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu.

Baca Juga:  [Kamis Asyik] Ngobrol Asyik, Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Dengan Donor Darah

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan pemerintah daerah tengah menuntaskan Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur.

“Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Ini sudah kita buatkan dan sekarang sedang proses penandatanganan. Insyaallah malam ini tuntas, dan insyaallah besok mulai baik untuk PNS, PPPK paruh waktu cair,” ujar Herman pada Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga:  Purwakarta Raih 237 Penghargaan Dibawah Pimpinan Anne Ratna Mustika

Menurut Herman, Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp433 miliar untuk membayarkan THR bagi ASN. Tunjangan yang diterima tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Laman: 1 2