Ikuti Kami:

Bisnis

Aturan Baru Permenaker, Inilah Syarat Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Net)

Memenuhi kriteria tersebut menjadi dasar untuk dipertimbangkan sebagai penerima. Namun, pekerja tidak otomatis mendapatkan bantuan hanya karena memiliki NIK atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Batas gaji menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pekerja. Secara umum, penghasilan yang menjadi acuan penerima BSU paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, aturan tersebut memberikan penyesuaian untuk wilayah tertentu.

Baca Juga:  Diduga Kelaparan, Harimau Sumatera Ini Makan Rumput dan Bertubuh Kurus

Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat. Nilai UMK tersebut dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Baca Juga:  Kelompok Wanita Tani Barmulita Purwakarta Sukses Bertani di Lahan Sempit

Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Artinya, pekerja tidak bisa langsung menyimpulkan dirinya tidak memenuhi kriteria hanya karena gajinya sedikit di atas Rp3,5 juta. Batas yang berlaku perlu dilihat berdasarkan ketentuan upah minimum di wilayah tempat bekerja.(*)

Laman: 1 2 3