Ikuti Kami:

Bisnis

Dedi Mulyadi Respon Dampak Pemadaman Listrik: Industri Rugi, UMKM Terhenti!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi listrik padam
Ilustrasi listrik padam
Ilustrasi listrik padam. (Foto: Net)

Menanggapi munculnya wacana gugatan hukum dari sejumlah pelaku industri terhadap PT PLN, Dedi menilai langkah tersebut merupakan hak setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat gangguan pelayanan.

“Itu hak setiap orang atau konsumen. Karena PLN itu kan BUMN yang berdiri sendiri, yang melakukan pengelolaan sendiri. Ya ada timbal balik kan. Timbal baliknya begini, bagaimana kalau kita telat bayar, kan kita juga suka digunting (diputus),” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Pastikan Anggaran Pesantren Kembali di APBD 2026

Dedi menekankan bahwa pelayanan publik harus dibangun berdasarkan prinsip tanggung jawab dan keseimbangan antara hak serta kewajiban. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang andal karena telah memenuhi kewajiban sebagai pelanggan.

Baca Juga:  Gurilem, Cemilan Nikmat Khas Cililin Bandung Barat yang Melegenda

Meski demikian, ia berharap persoalan gangguan pasokan listrik dapat segera ditangani sehingga aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat kembali berjalan normal.

Dedi juga mengingatkan bahwa kestabilan pasokan energi memiliki peran penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.

Laman: 1 2 3 4