Ikuti Kami:

Pemerintahan

Aturan Baru di Cirebon, Parkir di Trotoar Kini Didenda Rp250 Ribu

Diterbitkan:

|

Ilustrasi penertiban parkir
Ilustrasi penertiban parkir
Ilustrasi penertiban parkir. (Foto: Ist)

Selain menyasar pengguna kendaraan, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke lokasi yang dilarang.

“Kami menegaskan kepada juru parkir supaya tidak mengarahkan parkir di trotoar ataupun bahu jalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan Bansos 20 Kg Beras dan Rp400 Ribu, Untuk Siapa?

Herbinawan menjelaskan bahwa ke depan penertiban tidak hanya difokuskan pada satu kawasan, tetapi akan diperluas ke berbagai titik rawan parkir liar di seluruh wilayah Kota Cirebon.

Baca Juga:  Tertangkap Basah Curi Motor Petani, Tiga Pelaku Curanmor Diamuk Massa!

Tak hanya denda, Satpol PP juga menyiapkan langkah pengangkutan kendaraan bagi pelanggar yang tetap membandel.

“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dan menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Laman: 1 2 3