Ikuti Kami:

Pemerintahan

Aturan Baru di Cirebon, Parkir di Trotoar Kini Didenda Rp250 Ribu

Diterbitkan:

|

Ilustrasi penertiban parkir
Ilustrasi penertiban parkir
Ilustrasi penertiban parkir. (Foto: Ist)

Selain menyasar pengguna kendaraan, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke lokasi yang dilarang.

“Kami menegaskan kepada juru parkir supaya tidak mengarahkan parkir di trotoar ataupun bahu jalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tips Budidaya Durian Biar Cepat Berbuah di Pekarangan Rumah

Herbinawan menjelaskan bahwa ke depan penertiban tidak hanya difokuskan pada satu kawasan, tetapi akan diperluas ke berbagai titik rawan parkir liar di seluruh wilayah Kota Cirebon.

Baca Juga:  Liburan ke Desa Wisata Guranteng Tasikmalaya, Banyak Objek Wisata Menarik

Tak hanya denda, Satpol PP juga menyiapkan langkah pengangkutan kendaraan bagi pelanggar yang tetap membandel.

“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dan menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Laman: 1 2 3