Ikuti Kami:

Pemerintahan

MK Putuskan Jadwal Pileg DPRD Dipisah Dengan Pemilu Nasional

Diterbitkan:

|

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews)

JMNChannel.com | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan penting terkait jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Kamis (26/6), MK menetapkan perlunya jeda waktu antara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPD serta Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pileg DPRD dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga:  Sebanyak 49 Calon Jamaah Haji Purwakarta 2026 Tunda Berangkat

Dengan putusan ini, penyelenggaraan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres akan tetap berlangsung secara serentak seperti sebelumnya.

Namun, terdapat perubahan signifikan di mana Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota kini akan digabungkan dengan Pilkada, meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Tetapkan Empat Tokoh Ini Sebagai Pahlawan Nasional

Skema ini berbeda dengan praktik sebelumnya di mana Pileg DPRD digelar bersamaan dengan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres, sementara Pilkada berlangsung terpisah.

Laman: 1 2 3