Peristiwa
Enam Terduga Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap di Purwakarta

I Made menyebut motif sementara para terduga pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta rangkaian aksi pencurian yang dilaporkan.
“Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, keenam orang tersebut dijerat Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(*)