Ikuti Kami:

Peristiwa

Kerap Uji Bom Rakitan, Polda Jabar Tangkap Pemuda di Parongpong

Diterbitkan:

|

Ilustrasi teror bom
Ilustrasi teror bom
Ilustrasi bom rakitan. (Foto: Net)

Penyidik juga mendalami pengakuan MSA mengenai ketertarikannya terhadap sejumlah peristiwa teror yang pernah terjadi di Indonesia.

Hendra mengatakan penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan atau hubungan dengan pihak lain.

Baca Juga:  Satu Orang Meninggal, Mobil Avanza Jatuh ke Danau Toba

Atas perkara tersebut, MSA dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa hak. Polisi menyebut salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Segera Resmikan Sukabumi Sebagai Kota Ramah Pejalan Kaki

Laman: 1 2 3 4