Ikuti Kami:

Peristiwa

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan di Subang Persoalkan Vonis 20 Tahun

Diterbitkan:

|

Terpidana kasus pembunuhan di Subang, Yosep Hidayah. (Foto: Istimewa)

Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip oleh JPNN.com pada Rabu (25/9), Silvia juga menyoroti dakwaan yang menyatakan Yosep bertindak sendiri dalam membunuh Amel, korban, dan membopongnya dengan kepala terluka parah.

Menurutnya, hal ini tidak masuk akal karena hanya ada sedikit bercak darah pada baju terdakwa, padahal kepala korban mengalami luka terbuka yang seharusnya menyebabkan banyak darah.

Baca Juga:  Seorang Pelajar di Sukabumi Meninggal Dunia Saat Seleksi Paskibra

Ia juga merujuk pada hasil uji lab forensik yang menunjukkan kesesuaian DNA korban dengan bukti darah di tempat kejadian. Namun, Silvia menegaskan bahwa ini tidak otomatis menjadikan Yosep pelaku.

Baca Juga:  Kemenag Pastikan Vaksinasi Covid-19 Untuk Guru RA dan Madrasah Terus Berjalan

“Yosep mungkin terkontaminasi darah korban karena ketidaksengajaan saat mengakses tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi panik,” jelasnya.

Selain itu, Silvia menyebut bahwa kesaksian yang melihat Yosep di TKP saat kejadian belum divalidasi dengan bukti lain seperti rekaman CCTV. Rekaman yang seharusnya bisa mendukung kesaksian tersebut dilaporkan hilang dan tidak dihadirkan oleh JPU.

Laman: 1 2 3 4