Ikuti Kami:

Peristiwa

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan di Subang Persoalkan Vonis 20 Tahun

Diterbitkan:

|

Terpidana kasus pembunuhan di Subang, Yosep Hidayah. (Foto: Istimewa)

Ia juga menyuarakan harapan agar hak-hak hukum kliennya dipertimbangkan secara lebih adil di masa mendatang.

Baca Juga:  Polres Asahan Amankan Narkoba Jenis Sabu Seberat 34,794 Kg di Pinggir Sungai

Diketahui, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya.

Majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan pada Kamis, 25 Juli 2024.(*)

Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Jabar Hanya 65,97 Persen, Tidak Capai Target!

Laman: 1 2 3 4