Ikuti Kami:

Peristiwa

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan di Subang Persoalkan Vonis 20 Tahun

Diterbitkan:

|

Terpidana kasus pembunuhan di Subang, Yosep Hidayah. (Foto: Istimewa)

JMNChannel.com | Pengacara dari Yosep Hidayah, terpidana dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Silvia Devi Soembarto, mengemukakan sejumlah poin penting terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.

Silvia menyoroti proses penetapan tersangka Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi yang menurutnya hanya didasarkan pada keterangan keponakan korban, M Ramdanu alias Danu.

Baca Juga:  KPU Jawa Barat Sebut Kotak dan Bilik Suara Telah Terdistribusi 90 Persen

Danu mengklaim bahwa Yosep memintanya menemani ke rumah Tuti, korban, pada malam kejadian. Namun, menurut Silvia, pernyataan ini tidak didukung oleh bukti kuat.

Silvia mengungkapkan bahwa keterangan Danu, yang tercantum dalam putusan pengadilan, tidak disertai dengan bukti yang cukup.

Baca Juga:  Gas Elpiji 3 Kg di Cianjur Meledak, Tiga Warga Alami Luka Serius

Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi atau bukti lain yang memperkuat pernyataan Danu terkait kehadiran para tersangka di lokasi kejadian pada jam-jam kritis, antara pukul 00:00 hingga 05:00 WIB, pada 18 Agustus 2021.

Laman: 1 2 3 4