Ikuti Kami:

Peristiwa

Pergeseran Tanah di Cianjur Meluas, PVMBG Keluarkan Rekomendasi Zona Merah

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pergeseran tanah di Cianjur. (Foto: Dok. JabarNews)

“Di 297 titik longsor di Cianjur, kami melakukan pendataan ulang untuk menentukan apakah jalan yang rusak cukup diperbaiki atau perlu direlokasi. Beberapa lokasi, seperti Desa Sukakarya, bahkan memerlukan relokasi sebagian rumah warga,” tambahnya.

Oktory menjelaskan bahwa penanganan di setiap lokasi akan disesuaikan dengan kondisi setempat. Misalnya, longsor di Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, hanya memerlukan perbaikan drainase, penutupan retakan, dan penguatan lereng.

Baca Juga:  Desa Ciwaru Sukabumi yang Kaya Potensi Wisata Alam, Ada Air Terjunnya

Namun, untuk perkampungan yang terancam longsor besar, seperti di Desa Sukaraja, direkomendasikan relokasi sebagian warga.

Selain Kadupandak, sejumlah kecamatan lain seperti Pegelaran, Sukanagara, Pasirkuda, Takokak, Cijati, Tanggeung, dan Agrabinta juga direkomendasikan untuk relokasi berdasarkan hasil pendataan terbaru.

Baca Juga:  Gempa Bumi 4,8 SR Guncang Pangandaran, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara itu, warga di zona terdampak masih bertahan di tempat pengungsian, termasuk rumah kerabat yang dianggap lebih aman. Dengan potensi bencana susulan yang tinggi, masyarakat berharap tindakan lebih cepat dari pihak terkait untuk menangani dampak dan ancaman pergerakan tanah yang terus meluas ini.(*)

Laman: 1 2