Ikuti Kami:

Peristiwa

Polda Jabar Ungkap Pabrik Produksi Pupuk Anorganik Palsu di Bandung Barat

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pupuk anorganik palsu. (Foto: Net)

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pupuk ini tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga:  Sudah Parkir Sembarangan, Emak-Emak ini Malah Ngamuk ke Pemilik Ruko

Tersangka MN dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.(*)

Baca Juga:  Pipa PDAM di Cibangkong Kota Bandung Jebol, 95 Warga Terdampak

Laman: 1 2 3