Ikuti Kami:

Peristiwa

Polda Jabar Ungkap Pabrik Produksi Pupuk Anorganik Palsu di Bandung Barat

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pupuk anorganik palsu. (Foto: Net)

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pupuk ini tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga:  Viral Awan Hitam Jatuh di Subang, Dedi Mulyadi Terjunkan Tim

Tersangka MN dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.(*)

Baca Juga:  Hilang Kontak 37 Tahun, Pekerja Migran Asal Cirebon Akhirnya Bisa Pulang

Laman: 1 2 3