Ikuti Kami:

Peristiwa

Polres Garut Sita 75 Botol Miras di Jalan Kerkop, Dua Penjual Diperiksa

Diterbitkan:

|

Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Net).

Operasi tersebut menyasar peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Garut.

Menurut Niko, penjualan minuman beralkohol itu dilakukan di pinggir jalan dengan modus transaksi melalui warung. Pembayaran dan penyerahan barang juga dilakukan secara langsung kepada pembeli.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Pulangkan TKW Asal Garut yang Terlantar di Arab Saudi

“Hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemilik atau penjual minuman beralkohol untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Niko menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada penyitaan barang dan pendataan penjual.

Baca Juga:  Sungai Meluap, Jembatan Cisitu Garut Ambruk, Akses Terputus Total

Polisi akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak kembali terjadi di wilayah Garut.

Laman: 1 2 3 4