Peristiwa
Polres Garut Sita 75 Botol Miras di Jalan Kerkop, Dua Penjual Diperiksa

Operasi tersebut menyasar peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Garut.
Menurut Niko, penjualan minuman beralkohol itu dilakukan di pinggir jalan dengan modus transaksi melalui warung. Pembayaran dan penyerahan barang juga dilakukan secara langsung kepada pembeli.
“Hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemilik atau penjual minuman beralkohol untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Niko menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada penyitaan barang dan pendataan penjual.
Polisi akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak kembali terjadi di wilayah Garut.