Peristiwa
Rumah Kontrakan di Ciparay Jadi Tempat Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar

MAR disebut berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Ia juga diduga menangani bagian desain hingga tahap akhir.
Sementara SYA bertugas mencetak uang palsu dan menjaga tempat penyimpanan peralatan produksi.
Menurut Dwi, persiapan aktivitas tersebut telah dilakukan sejak Juli 2026. Kedua tersangka diduga menyewa rumah kontrakan dan mengumpulkan berbagai perlengkapan secara bertahap sebelum mulai memproduksi uang palsu.
Polisi menyebut dalam waktu sekitar sepekan, para tersangka mampu menghasilkan uang palsu dengan nilai nominal sekitar Rp300 juta.
Jika dihitung dari seluruh hasil produksi yang ditemukan penyidik, jumlah uang palsu yang telah tercetak diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.