Ikuti Kami:

Peristiwa

Rumah Kontrakan di Ciparay Jadi Tempat Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi uang palsu. (Foto: Net)

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas kedua tersangka.

Baca Juga:  Anies Baswedan: Penggunaan Istilah Indonesia Jadi Wakanda Bisa Kena UU ITE

Kasus tersebut kini masih dikembangkan Polresta Bandung, terutama untuk memastikan berapa banyak uang palsu yang telah beredar dan menelusuri kemungkinan jaringan distribusinya.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi ULP Siap Ungkap Modus Operandi Pengaturan Tender

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.(*)

Laman: 1 2 3 4