Politik KPU Sebut Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik Diterbitkan: 2 tahun lalu | 17 Juli 2024 Penulis: Deezan Haramain Share Tweet Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com) Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.(*) Baca Juga: Kronologi Mobil Rombongan Pelajar Masuk Jurang, Satu Pelajar Meninggal Dunia Lihat di Google News Laman: 1 2 Ā« SEBELUMNYA1 2 Tag Terkait:Caleg Belum Lapor LHKPNCaleg Lapor LHKPNFeaturedPileg 2024 Update Terkait: Terbaru Terpopuler Pemerintahan5 jam lalu Tiga Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respon Presiden Prabowo Ragam1 hari lalu Kejar Target, 444 Ruang Kelas di Cianjur Selesai Direhabilitasi Pemerintahan2 hari lalu Ketua DPRD Jabar Khawatir di Balik Kepuasan 95,5 Persen Dedi Mulyadi? Pemerintahan6 hari lalu DKPP Bandung Temukan Cacing Hati Pada Hewan Kurban Idul Adha Ragam1 minggu lalu Pemkab Cianjur Siapkan Rp3,6 Miliar Untuk Perbaikan Ruang Kelas Rusak Ragam1 minggu lalu Pledoi di Ruang Sidang Panaskan Musprov Taekwondo NTT Ragam1 minggu lalu Sukses Bawa Hattrick Juara, Persib Perpanjang Kontrak Bojan Hodak? Kesehatan3 bulan lalu Gaji Bidan Desa PPPK Paruh Waktu di Karawang Turun Drastis, Segini! Pemerintahan3 bulan lalu Separuh Desa di Kabupaten Bogor Siap Ikuti Pilkades 2027 Wisata2 bulan lalu Marak Pungli, DPRD Jabar Minta Pengelolaan Wisata Transparan Pemerintahan3 bulan lalu DPRD Jabar Ingatkan Utang Rp2 Triliun, Jangan Bebani Gubernur Berikutnya Peristiwa2 bulan lalu Ada Retakan 80 Meter di Tol Cisumdawu, Ini Respon Pengelola Pemerintahan2 bulan lalu Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Cukup Pakai STNK Ragam2 bulan lalu Dedi Mulyadi Larang Hajatan Mewah, Gen Z Diminta Nikah Sederhana