Ikuti Kami:

Ragam

Ratusan Pelanggaran, Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak Disoal

Diterbitkan:

|

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. (Foto: Ist)

“Program-program yang harus disuguhkan oleh kawan-kawan TV dan radio harus sesuai dengan Undang-Undang 32 dan P3SPS tentunya,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Barat Tedy Rusmawan mengungkapkan terdapat sekitar 260 pelanggaran siaran di wilayahnya, dengan dominasi kasus kekerasan verbal.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 1445 H, Bey Machmudin Tinjau Operasi Pasar Bersubsidi

“Secara umum, kita melihat sudah cukup baik. Hanya saja memang saya agak cukup terkejut, bahwa kita di Jawa Barat ini itu ada kurang lebih sampai 260, terutama terkait yang paling dominan mungkin kekerasan verbal,” ujar Tedy.

Baca Juga:  Jembatan di Tuntungan Deli Serdang Amblas, Satu Mobil Nyaris Terperosok ke Sungai

Ia menyoroti pelanggaran sering muncul dalam bentuk candaan yang dianggap ringan, namun menyimpan muatan yang melanggar aturan.

“Terutama yang verbal, itu yang kadang-kadang kesannya hereuy. Awalnya tuh hereuy, tapi kemudian ada sesuatu yang diselipkan. Nah, itu ternyata yang diselipkan ini bermasalah,” katanya.

Laman: 1 2 3 4