Ikuti Kami:

Ragam

Ratusan Pelanggaran, Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak Disoal

Diterbitkan:

|

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. (Foto: Ist)

“Program-program yang harus disuguhkan oleh kawan-kawan TV dan radio harus sesuai dengan Undang-Undang 32 dan P3SPS tentunya,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Barat Tedy Rusmawan mengungkapkan terdapat sekitar 260 pelanggaran siaran di wilayahnya, dengan dominasi kasus kekerasan verbal.

Baca Juga:  Kasus HIV/AIDS di Cianjur Naik! Screening Diperluas Hingga Ibu Hamil

“Secara umum, kita melihat sudah cukup baik. Hanya saja memang saya agak cukup terkejut, bahwa kita di Jawa Barat ini itu ada kurang lebih sampai 260, terutama terkait yang paling dominan mungkin kekerasan verbal,” ujar Tedy.

Baca Juga:  Prihatin! Warga di Lembang Serbu Minimarket Untuk Berebut Minyak Goreng

Ia menyoroti pelanggaran sering muncul dalam bentuk candaan yang dianggap ringan, namun menyimpan muatan yang melanggar aturan.

“Terutama yang verbal, itu yang kadang-kadang kesannya hereuy. Awalnya tuh hereuy, tapi kemudian ada sesuatu yang diselipkan. Nah, itu ternyata yang diselipkan ini bermasalah,” katanya.

Laman: 1 2 3 4