Ikuti Kami:

Ragam

Ratusan Pelanggaran, Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak Disoal

Diterbitkan:

|

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. (Foto: Ist)

Menurutnya, tantangan semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi informasi. Konten di media digital dinilai banyak yang tidak ramah terhadap anak dan perempuan, sehingga membutuhkan intervensi melalui penguatan literasi dan pengawasan.

“Apalagi di tengah disrupsi informasi. Di media internet, begitu luar biasa konten-konten yang kemudian tidak ramah anak dan perempuan. Nah, maka hari ini kami bergerak untuk melakukan itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ratusan ASN Pemkot Cirebon Jalani Tes Urine Secara Mendadak, Ada Apa?

Adiyana juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, pelanggaran siaran terkait isu ini masih tergolong tinggi, meskipun penyiaran konvensional relatif lebih terkontrol.

“Satu sisi memang institusi TV dan radio ini sebagai lembaga penyiaran yang clear, tapi satu sisi juga dari 2021 sampai 2025 kemarin, pelanggaran yang kemudian ada di radio dan televisi itu tertinggi tentang ramah perempuan dan anak ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Mengunjungi Desa Panembong Penghasil Bawang Merah Terbesar di Garut

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pelanggaran kerap terjadi dalam bentuk kekerasan verbal hingga muatan tidak pantas dalam lagu maupun program siaran.

Laman: 1 2 3 4