Ikuti Kami:

Ragam

Setelah Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | DELI SERDANG – Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial MR (26) ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten, Serdang Bedagai setelah menjadi buron selama 2 tahun.

Kasatreskrim Polres Deli Serdang, AKP Muhammad Firdaus, pelaku ditangkap sesuai laporan polisi: LP/545/XII/ 2019/SU/RESTA DS, tertanggal 30 Desember 2019 atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

ā€œMR ditangkap dari persembunyiannya di Serdang Bedagai,ā€ katanya, Senin (30/8/2021).

Kata dia, peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mendapat kabar, anaknya berpacaran dengan MR. lalu dia mengintrogasi anaknya. Dari korban selain pacaran dia juga telah dicabuli.

Baca Juga:  Pemerintah Hutang 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Belum Dibayar Sejak 1998

ā€œKorban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 dan tanggal 21 November 2019 di areal persawahan,ā€ terang Firdaus.

Kata Firdaus, tersangka sudah mempunyai istri dan 2 orang anak. Korban sempat menjadi kekasih tersangka, mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Kecamatan Teluk Mengkudu.

Baca Juga:  Wisata Edukasi Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang

“Dia ditangkap tanpa adanya perlawanan kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang dalam keadaan aman,ā€ ujar Firdaus

Masih kata dia, atas perbuatannya MR terancam Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ā€œAncaman diatas 15 tahun penjara,ā€ bilangnya.(Jabarnews.com)