Ikuti Kami:

Bisnis

Aturan Baru Permenaker, Inilah Syarat Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Net)

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah kriteria penerima BSU. Persyaratan tersebut mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas penghasilan, serta pengecualian bagi kelompok tertentu.

Baca Juga:  Hore! Pemprov Jabar Siapkan Program Makan Siang Gratis Bagi Pelajar

Berikut syarat penerima BSU 2026 berdasarkan ketentuan tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian sesuai ketentuan upah minimum daerah.
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga:  Pengrajin Payung Geulis di Desa Indihiyang Jadi Produk Khas Kota Tasikmalaya

Laman: 1 2 3