Ikuti Kami:

Bisnis

Aturan Baru Permenaker, Inilah Syarat Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Net)

JMNChannel.com | Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta belum tentu langsung gugur dari kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Aturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memungkinkan penyesuaian batas gaji di daerah dengan upah minimum lebih tinggi.

Baca Juga:  Menengok Desa Pengrajin Mebel di Subang yang Bernama Desa Siluman

Namun, pekerja tetap harus memenuhi persyaratan lain untuk mendapatkan bantuan Rp300 ribu per bulan, yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan tersebut.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Baca Juga:  Wew! Emak-Emak Bawa Motor Masuk ke Ruang IGD di Situbondo

Peraturan ini mengubah untuk kedua kalinya Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Laman: 1 2 3