Ikuti Kami:

Bisnis

Dewan Pers Sebut Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan

Diterbitkan:

|

Logo Dewan Pers. (Foto: Net)

“Ada kasus advokat yang juga jurnalis, bahkan memeras dan mengintimidasi orang. Laporan semacam ini sudah kami tindaklanjuti, termasuk memanggil yang bersangkutan dan pimpinan medianya. Beberapa sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) juga sudah pernah dicabut karena pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Dewan Pers, kata Asep, bertanggung jawab atas perilaku jurnalis dan hasil karya jurnalistik mereka. Ia menjelaskan bahwa meski Dewan Pers berperan dalam pembinaan jurnalis, jumlah anggota Dewan Pers hanya sembilan orang, sementara wartawan yang telah mengikuti UKW mencapai hampir 30 ribu dari total lebih 50 ribu wartawan yang ada.

Baca Juga:  Ternak Musang, Pria Asal Purwakarta Ini Bisa Raup Cuan Jutaan Rupiah Perbulan

Asep juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya, namun mereka juga harus mematuhi kode etik jurnalistik.

Baca Juga:  Teknologi Biointensif IPB University Dongkrak Produktivitas Padi di Subang

“Sistem pelaporan sudah jelas, laporkan saja ke Dewan Pers. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa perlu ada konfrontasi di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan profesi jurnalis.

Laman: 1 2 3 4