Ikuti Kami:

Bisnis

Dewan Pers Sebut Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan

Diterbitkan:

|

Logo Dewan Pers. (Foto: Net)

Menurutnya, masih banyak pihak yang menggunakan profesi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Namun, penindakan terhadap jurnalis yang melanggar kode etik dan norma profesionalisme adalah wewenang Dewan Pers.

“Mekanisme penindakan telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 terkait keanggotaan. Jika ada pihak yang melanggar profesionalisme jurnalis, organisasi profesi pers dapat mencabut kartu keanggotaan atau melaporkannya ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian lebih lanjut,” jelas Fajriani dalam diskusi yang bertemakan Peran Pers dalam Pilkada Serentak.

Baca Juga:  Jelang Keberangkatan, Koper Calon Haji Purwakarta 2025 Didistribusikan

Diskusi publik ini dihadiri oleh perwakilan jurnalis dari berbagai media, dengan narasumber dari berbagai kalangan, termasuk Ketua IJTI Sulsel Andi Muhammad Sardi, Dewan Pertimbangan AJI Makassar Nurdin Amir, serta Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng.

Baca Juga:  Inspirasi Dari Petani Bonsai Purwakarta yang Bisa Dijadikan Sumber Cuan

Diskusi dipandu oleh Nana Djamal dan menjadi wadah penting dalam memperkuat peran pers dalam menjaga kualitas dan etika jurnalistik di Sulawesi Selatan.(*)

Laman: 1 2 3 4