Ikuti Kami:

Pemerintahan

120 ASN di Cianjur Diminta Kembalikan Bansos Sepanjang 2025

Diterbitkan:

|

Uang Rupiah
Uang Rupiah
Uang Rupiah. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang diterima sepanjang 2025.

Pengembalian dilakukan sesuai nominal bantuan yang diterima masing-masing, menyusul temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  DPRD Jabar Temukan Ketidaksesuaian Bantuan Pendidikan Pada SMK

Plt. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan sebagian besar penerima merupakan tenaga pendidik yang telah terdaftar sebagai penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN.

Temuan itu berasal dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Jabar Dapat Anggaran Rp50 Triliun Untuk Program MBG, Ini Rinciannya

Dari 120 orang yang tercatat sebagai penerima, satu orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan sebagian besar lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Laman: 1 2 3 4