Peristiwa
Catut Program MBG, Belasan Pesantren di Jabar Diduga Tertipu

Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan fakta mengejutkan setelah menelusuri legalitas organisasi tersebut. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Koperasi Santri Nusantara ternyata tidak terdaftar.
“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegas Afreindi.
Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menduga jumlah korban jauh lebih besar dari yang melapor saat ini. Ia mensinyalir ada ratusan pesantren lain yang terjebak pola serupa di berbagai daerah.
“Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara luas,” kata Dendy.
Senada dengan itu, Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha, mendesak adanya transparansi dan proses hukum yang adil.