Peristiwa
Pembunuhan di Indramayu, Polisi Beberkan Cara Pelaku Bunuh Korban

Dalam peristiwa pembakaran tersebut, FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen, sedangkan NW meninggalkan lokasi kejadian.
Kecurigaan warga muncul setelah FSS terlihat membawa karung berisi uang dan perhiasan. Warga bersama petugas perlindungan masyarakat (Linmas) kemudian mengamankan kedua pria tersebut sebelum diserahkan kepada polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain palu, mobil yang terbakar, pelat nomor kendaraan, uang tunai, dan perhiasan.
Kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 459 serta Pasal 479 ayat (3) KUHP.(*)