Ikuti Kami:

Peristiwa

Polres Garut Sita 75 Botol Miras di Jalan Kerkop, Dua Penjual Diperiksa

Diterbitkan:

|

Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Net).

JMNChannel.com | Kepolisian Resor (Polres) Garut menyita 75 botol minuman beralkohol dari aktivitas penjualan di pinggir jalan sekitar Lapangan Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik atau penjual minuman keras untuk didata dan dimintai keterangan.

Baca Juga:  Ini Alasan Polda Jabar Sulit Menangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Vina

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:  Wanita Keturunan Tionghoa Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan Hutan Indramayu

“Ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Garut dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Niko di Garut, Minggu (25/10/2026).

Penyitaan dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (24/10) hingga Minggu dini hari.

Laman: 1 2 3 4