Ikuti Kami:

Ragam

Waspada! Kirim Stiker Whatsapp Tidak Senonoh Bisa Kena Denda Rp.6 Milyar

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Stiker p0rnografi belakangan ini banyak beredar di Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk p0rnografi pasti melanggar hukum.

Baca Juga:  Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

“Kalau masuk kategori p0rnografi seperti yang diatur di UU P0rnografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).

Baca Juga:  Di Zona Merah Cianjur, BIN Berikan Ribuan Vaksin Covid-19 dan Bansos

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos